
Sobat Bersinar sudahkah kalian tahu tentang istilah :
- Pecandu Narkotika
- Ketergantungan Narkotika
- Penyalah Guna
- Rehabilitasi Medis
- Rehabilitasi Sosial
di Badan Narkotika Nasional?
jika belum, berikut pengertian istilah tersebut berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
- Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus
dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. - Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
- Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan Narkotika.
- Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.