Skip to main content
EdukasiPencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

ISTILAH DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Dibaca: 32 Oleh 20 Feb 2024Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sobat Bersinar sudahkah kalian tahu tentang istilah :

  1. Pecandu Narkotika
  2. Ketergantungan Narkotika
  3. Penyalah Guna
  4. Rehabilitasi Medis
  5. Rehabilitasi Sosial

di Badan Narkotika Nasional?

jika belum, berikut pengertian istilah tersebut berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  1. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
  2. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus
    dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
  3. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
  4. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan Narkotika.
  5. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel