Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kota Jakarta Utara melakukan kegiatan Sosialiasi Bahaya Narkoba Kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat oleh Anggota Komisi III DPR RI

Dibaca: 2 Oleh 15 Mar 2020Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
BNN Kota Jakarta Utara melakukan kegiatan Sosialiasi Bahaya Narkoba Kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat oleh Anggota Komisi III DPR RI
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KOTA JAKARTA UTARA

Jakarta – Minggu, 15 Maret 2020
BNN Kota Jakarta Utara melakukan kegiatan Sosialiasi Bahaya Narkoba Kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat oleh Anggota Komisi III DPR RI, yang mana kegiatan tersebut juga dihadiri oleh :
.
1. Drs. H. Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI
2. Bambang Yudistira S.Sos, M.Si , Kepala BNN Kota Jakarta Utara
3.R.B. Indira Maharani S, S.H, Kepala Seksi Pencegahan BNN Kota Jakarta Utara
4.H Aliyudin SH , Ketua RW 014
4. AIPTU Suyanto, Bimmas Polsek Penjaringan
5. Warga RW 014 Kel Penjaringan
.
Adapun Peserta yang menghadiri, yakni :
Perwakilan Warga Masyarakat Kel. Penjaringan – Jakarta Utara (70 orang)
.
BNN Kota Jakarta Utara menghadiri Kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Anggota Komisi III DPR/RI, Drs. H Adang Daradjatun. Anggota Komisi III DPR/RI Drs. H Adang Daradjatun yang membidangi Hukum dan Harmonisasi, menjelaskan tentang program-program yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.
Dalam kesempatan ini, BNN Kota Jakarta Utara dilibatkan untuk dapat memberikan informasi singkat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, pencegahan dan dampak hukumnya.
dan dampaknya.
Kepala BNN Jakarta Utara menegaskan bahwa saat ini Indonesia Darurat Narkoba, perlunya dukungan partisipasi masyarakat bukan hanya pemerintah saja tetapi bersama menjaga menciptakan lingkungan bersih dari narkoba. Upaya pencegahan di lingkungan masyarakat dapat dilaporkan jika adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba seperti tanya jawab/diskusi saat ini yaitu daerah rawan di Teluk Gong pada RW 12 dan RW 15. Ditambahkan oleh Kepala BNN Kota Jakarta Utara bahwa Rehabilitasi yang dapat dilakukan secara sukarela oleh keluarga yang bersangkutan atau tertangkap tangan melalui TAT.
Selanjutnya kegiatan diakhiri dengan Yel Yel Stop Narkoba dan Foto Bersama
.
Sumber Biaya : Non DIPA

#bersihdarinarkoba
#cegahdayamasjakut
#bnnkotajakartautara

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel