
Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Kombes Pol. Bambang Yudistira, S.Sos., M.Si., didampingi, Analis Intelijen dan Perawat Mahir BNN Kota Jakarta Utara hadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (27/07/2023).
Focus Group Discussion ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi rehabilitasi pengguna Narkoba guna menyelamatkan generasi bangsa untuk mewujudkan Polri yang Presisi, dihadiri langsung oleh, Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Wakapolda Metro Jaya, sekaligus membuka acara tersebut.
Selain itu dalam FGD ini dilakukan dua sesi pemaparan materi, dimana materi sesi satu (1) disampaikan oleh :
– Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H (wakil Ketua Komisi III DPR RI)
– Prof. Drs. Adrianus Eliasta, M.Si.,M.Sc., Ph.D (Guru Besar Kriminolog UI)
– Irjen Pol (Purn) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M (Komisioner Kompolnas)
– Prof. Dr. H. KRH Henry Y, S.H
– dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si ( Dir PLRKM Deputi Rehabilitasi BNN)
– Kombes Pol. Adji Pamungkas, S.I.K (perwakilan dari Dir IV Tindak Pidana Bareskrim Polri)
Adapun sesi ke-dua pemaparan materi disampikan oleh :
Ibu Ratih dwi Lestari ( Dir Pelayanan Kesehatan Kemenkes)
– drg. Mario (Balai Besar Rehabilitasi BNN)
– Elly Yuzar (Direktur Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Kemenkumhan RI)
– Coki Pardede (mantan pecandu Narkoba).
Dari hasil FGD tersebut terdapat poin – poin yang dirumuskan diantaranya,
1. Sesuai Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika, bahwa korban penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
2. Rehabilitasi merupakan bagian dari penegak hukum dan menjadi efek jera serta daya cegah untuk tidak menyalahgunakan Narkoba
3. Pengawasan rehabilitasi di semua lembaga diperlukan guna untuk memulihkan penyalahguna bukan untuk mencari keuntungan pribadi
4. Mendorong pemerintah daerah membangun tempat rehabilitasi / Rumah Sakit khusus Ketergantungan obat
5. Wisma Atlet dapat menjadi alternatif sebagai Rumah Sakit Khusus Ketergantungan Obat
6.Memperluas pemanfaatan tempat rehabilitasi geratis seperti panti sosial ada di setiap provinsi untuk pecandu Narkoba
7.Terobosan rehabilitasi mandiri di lingkungan masing-masing oleh konselor kepada para pengguna di lingkungan masing-masing guna menjaga stigma masyarakat.
Diharapkan dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) tersebut dapat mewujudkan Indonesai Bersinar (Bersih dari Narkoba).