Skip to main content
PemberantasanBerita KegiatanBerita Utama

Pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Dibaca: 7 Oleh 27 Jun 2024Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Kota Jakarta Utara, Bambang Yudistira, S.Sos., M.Si., menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (27/06).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang mengatur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk pemusnahan barang bukti. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk memberantas berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, psikotropika, senjata tajam, kosmetik ilegal, alat komunikasi ilegal, dan barang-barang tanpa izin edar lainnya.

Pada pemusnahan barang rampasan negara kali ini akan dilakukan pemusnahan barang rampasan negara dari 517 (Lima Ratus Tujuh Belas) perkara yang telah incrach berupa narkotika dengan cara dimasukan kedalam 1 (satu) alat incinerator yang dipinjamkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Adapun rincian barang rampasan negara terkait dengan Narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut :
1. Shabu-shabu 6975,7921 (Enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tujuh sembilan dua satu) gram Senilai ± Rp. 10.463.688.150 (sepuluh milyar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh rupiah)
2. Ecstasy 623 (enam ratus dua puluh tiga) butir atau 255,5919 (dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan satu Sembilan) gram Senilai ± Rp. 311.500.000 (tiga ratus sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
3. Daun Ganja 6587,7315 (enam ribu lima ratus delapan puluh tujuh koma tujuh tiga satu lima) gram
4. Bong ± 92 Buah
5. Papir ± 1 Buah
6. Korek Api ± 26 Buah
7. Timbangan ± 129 Buah
8. Handphone Narkotika ± 315 Unit

Kemudian terhadap barang rampasan negara peredaran senjata tajam, senjata api, alat komunikasi yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, perdagangan tidak memiliki izin edar, materai palsu, dan barang lainnya yang tidak memiliki izin edar dan dikuasai oleh orang yang tidak berwenang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan lagi.

Selain itu pada kegiatan ini juga dihadiri berbagai pihak, termasuk Walikota Jakarta Utara, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kepala Polres Metro Jakarta Utara dan tokoh masyarakat serta wartawan.

Perlu diketahui kegiatan pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan transparansi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan dan Meningkatkan kerjasama dan sinergi dengan instansi lain dan masyarakat dalam penegakan hukum.

 

Konsep Otomatis

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel