Skip to main content
Pemberantasan

Pengungkapan Kasus Narkotika di daerah Muara Bahari dan Pademangan

Dibaca: 27 Oleh 06 Mar 2019Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
Pengungkapan Kasus Narkotika di daerah Muara Bahari dan Pademangan
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tiga orang pria masing-masing berinisial MH, FR, dan DF diamankan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara karena menjadi pengedar sabu rumahan.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Jakarta Utara , AKP I Gede Putu Darmawan mengatakan ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Para pelaku melakukan transaksi di dalam rumah di mana para pembeli langganan mereka mendatangi rumah tersebut untuk mendapatkan narkotika jenis sabu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (5/3/2019).

Putu menjelaskan dua pelaku berinisial MH dan FR diamankan di gang Bonpis, Kampung Muara Bahari pada Selasa (22/1/2019) lalu.

Menurut Putu, keduanya merupakan pengedar dari jaringan yang berbeda. Dari tangan, polisi mendapati 31,08 gram sabu,

Pengungkapan Kasus Narkotika di daerah Muara Bahari dan Pademangan Pengungkapan Kasus Narkotika di daerah Muara Bahari dan Pademangan

sedangkan dari FR didapati 41,66 gram sabu.

Pengungkapan Kasus Narkotika di daerah Muara Bahari dan Pademangan

“Jaringan MH berinisial MD sedangkan jaringan FR adalah KM dan KC ketiganya masih dalam pengejaran atau DPO,” ucap Putu.

Meski berbeda jaringan, kedua pelaku sama-sama menjual sabu dengan harga Rp 150 ribu per kemasan plastik dengan berat 0,1 gram.

Satu pelaku lainnya, DF, diamankan pada hari Senin (18/2/2019) lalu.

DF diamankan dari kediamannya di Jalan Budi Mulia, Pademangan, Jakarta Utara beserta barang bukti 9 paket sabu seberat 4,2 gram.

“DF berperan sebagai penampung barang bukti narkotika sabu dari kakaknya yang masih buron, sekali penitipan dia mendapatkan uang Rp 50 ribu,” kata Putu.

Akibat perbuatannya, MH dan FR dikenai pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel