
Pada bulan Maret tahun 2019, seksi Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara kembali mengungkap Kasus Narkotika di Apartemen wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara dengan rincian tersangka sebanyak 2 orang dengan kronologis sebagai berikut :
- Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, seksi Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkotika di Apartemen wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. Selanjutnya petugas BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan kemudian sekitar pukul 20.50 WIB melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial T dan B di Apartemen wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara. T adalah pacar B.
- Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan disaksikan oleh security dan manajemen apartemen. serta disita barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) pack NutriSari Premium ala Jus Mangga setara dengan berat bruto total ± 477,88 gram. Barang Bukti ini mengandung Methamphetamine dan Benzoate dengan efek yang ditimbulkan seperti mengkonsumsi Inex/Ekstasi. Barang bukti ini sering disebut dengan nama Happy Water.
- 18 (delapan belas) butir Ekstasi jenis Pink Monkey setara dengan berat bruto total ± 9,94 gram.
- 1 (satu) paket berisikan serbuk warna putih dengan berat bruto ± 0,74 gram. Barang bukti ini mengandung Morphine, Amphetamine, dan Methamphetamine.
- 1 (satu) paket berisikan serbuk warna putih-kekuningan dengan berat bruto ± 0,58 gram. Barang bukti ini mengandung Benzoate.
- 2 (dua) paket berisikan serbuk warna putih dengan berat bruto ± 6,08 gram. Barang bukti ini mengandung Methamphetamine.
- 21 (dua satu) butir tablet H-5 setara dengan berat bruto ± 4,74 gram.
- 1 (satu) paket ketamine dengan berat bruto ± 0.1 gram.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 3 (tiga) pack plastik klip.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, T dan B merupakan perantara jual beli dan pengedar di tempat hiburan malam berinisial “C” di daerah Jakarta. Modus operandi yang dilakukan T dan B adalah T dan B membeli barang bukti tersebut di Malaysia dan diedarkan di tempat hiburan malam berinisial “C” tersebut.
Kedua tersangka T dan B diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.