
Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara kembali ungkap peredaran gelap Narkotika setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi Narkotika di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara. Senin, (03/04/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara segera lakukan penyelidikan di wilayah jalan Bentengan X, Sunter Jaya, Tanjung Priok dan berhasil meringkus tersangka laki-laki berinisial “A-Y” (26) di dalam tempat kos No. 2, yang diduga sebagai pengedar Narkotika.
Setelah tim melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka “A-Y”, ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu yang telah dibungkus menjadi 6 paket kecil dengan total berat (±) 1,45 gram serta 1 plastik klip bening dengan berat (±) 5,76 gram, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah (±) 7,21 gram Narkotika Golongan I jenis Shabu, selain itu juga ditemukan barang bukti Non Narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 1 (satu) buah Dompet berwarna hitam, serta 1 (satu) bungkus rokok. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara.
Perlu diketahui , kepala BNN Kota Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Bambang Yudistira, S.Sos., M.Si., memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut, karena telah menyelamatkan sejumlah (±) 36 jiwa di wilayah Jakarta Utara, dan tersangka telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.