
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KOTA JAKARTA UTARA
PENYULUHAN HUKUM DAN SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI PELAJAR SMPN 133 PULAU PRAMUKA
DI KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU TAHUN 2019
Hari/Tanggal : Senin, 12 Agustus 2019.
Lokasi : Ruang Aula Sekolah Lt. 2
*Pukul * : Dimulai jam 09:00 s/d 12:00 wib.
Peserta :
1. Drs. Husein Murad. M.Si
Bupati Adm Kepulauan Seribu.
2.Hendri Sembiring.
Kepala Bagian Hukum Setkab Adm Kepulauan Seribu.
3. Elli Sabariani
Mewakili Kepala Kementrian Hukum dan HAM Prov. DKI Jakarta.
4. Bpk. Andre
Mewakili Ka.Sudin Pendidikan Kab Adm Kep. Seribu.
5. Bpk. Tayip
Pengawas Sekolah
6.Bpk Yuda
Mewakili Ka.Kominfomas, Informatika dan Statistik Kab Adm Kep. Seribu
7. Fadli Saleh
Narasumber BNN Kota Jakarta Utara
8. Hadi Sutrisno
Kepala Sekolah SMP N 133.
9. Serta 100 siswa/i.
Jumlah Peserta : 100 Peserta
Kegiatan :
BNN Kota Jakarta Utara menghadiri undangan Sosialisasi P4GN, sebagai Narasumber yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu tentang Penyuluhan Hukum Pelajar di SMPN 133 Pulau Pramuka, sebelum acara dibuka pelajar SMPN 133 memberikan pentas paduan suara yang telah menjuarai tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu dan dilanjutkan oleh Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yaitu Bpk Husein Murad yang telah membuka kegiatan penyuluhan hukum pelajar secara resmi.
Sosialisasi Bahaya Narkoba disampaikan oleh Narasumber BNN Kota Jakarta Utara yaitu Fadly Saleh, SKM dan di hadiri Narasumber oleh Kanwil Kemenkumham Prov. DKI Jakarta yang memberikan informasi Hukum terkait Penyebaran Informasi Hoaxs.
Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh BNN Kota Jakarta Utara sangat di apresiasikan oleh semua peserta sehingga semua informasi dan hal hal yang berkaitan dengan Narkoba dapat dipahami dan diketahui oleh para siswa dan siswi dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Fadly Saleh, SKM mempaparkan tentang Jenis jenis Narkoba dan bahaya penyalahgunaan Narkoba sebagai informasi kepada generasi muda agar dapat membentengi diri dari bahaya Narkoba.
Antusias para peserta terlihat pada saat sesi tanya jawab. Diharapkan dengan adanya sosialiasasi ini siswa dan siswi dapat mengetahui dampak penyalahgunaan narkoba sehingga mampu mencegah dan memproteksi diri dari ancaman bahaya Narkoba. Sebelum penyuluhan ditutup, dilakukan foto bersama serta Poster Alur Layanan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Kedepan akan dilakukan evaluasi secara berkala dan akan dilaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi P4GN di wilayah kepada Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Sumber Biaya : Non Dipa
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnkjakartautara