Skip to main content
Berita Kegiatan

Tim Medis Asesmen terpadu BNN Kota Jakarta Utara menjadi Saksi Ahli tersangka a.n. Herman Alias Khionk

Dibaca: 18 Oleh 04 Mar 2020Desember 22nd, 2020Tidak ada komentar
Tim Medis Asesmen terpadu BNN Kota Jakarta Utara menjadi Saksi Ahli tersangka a.n. Herman Alias Khionk
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA JAKARTA UTARA
====================

Jakarta – Rabu, 04 Maret 2020
Saksi Ahli Medis Tim Asesmen terpadu tersangka an. Herman alias khionk

Tim Asesmen Medis BNN Kota Jakarta Utara memenuhi panggilan saksi ahli dr Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tim medis menyampaikan rekomendasi untuk dapat dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Lido/RSKO selama 6 bulan dan dilanjutkan dg pascarehabilitasi, mengingat penggunaan tersangka sudah dalam kategori berat dan pemakaian rutin setiap hari.

Tempat pelaksanaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah mada no. 17 jakarta Pusat

Petugas :
1. dr. Novianti Purnamasari (Kasi Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Utara)
2. Wiwin Novianti, M.Psi (Psikolog kanwil kemenkumham)
3. Illiyun Kurniah (Fasilitator seksi rehabilitasi BNN Kota Jakarta Utara)

Sumber Biaya: Non DIPA.

#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnkotajakartautara
#bersihdarinarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel