
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA JAKARTA UTARA
====================
Jakarta – Rabu, 04 Maret 2020
Saksi Ahli Medis Tim Asesmen terpadu tersangka an. Herman alias khionk
Tim Asesmen Medis BNN Kota Jakarta Utara memenuhi panggilan saksi ahli dr Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tim medis menyampaikan rekomendasi untuk dapat dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Lido/RSKO selama 6 bulan dan dilanjutkan dg pascarehabilitasi, mengingat penggunaan tersangka sudah dalam kategori berat dan pemakaian rutin setiap hari.
Tempat pelaksanaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah mada no. 17 jakarta Pusat
Petugas :
1. dr. Novianti Purnamasari (Kasi Rehabilitasi BNN Kota Jakarta Utara)
2. Wiwin Novianti, M.Psi (Psikolog kanwil kemenkumham)
3. Illiyun Kurniah (Fasilitator seksi rehabilitasi BNN Kota Jakarta Utara)
Sumber Biaya: Non DIPA.
#stopnarkoba
#cegahnarkoba
#bnnkotajakartautara
#bersihdarinarkoba